Yth : Kepala SD/SMP Negeri
Menindak lanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 910/106/SJ Tanggal 11 Januari 2017, tentang Petunjuk Teknis Pengganggaran Pelaksanaan dan Penatausahaan Serta Pertanggung Jawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dimohon Kepada masing-masing Kepala SD dan SMP Negeri agar membuat Rencana Kegiatan Dan Anggaran (RKAS) Tahun Anggaran 2017 Khusus untuk file kode Rekening dicetak dari halaman 34 s/d terahir soalnya hanya untuk keperluan belanja Dana Bos dan hal-hal yang belum jelas bisa ditanyakan langsung ke tim bos Kabupaten. Surat resminya dapat diunduh di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar